Correct Article 19
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang ADMINISTRASI PENGELOLAAN HIBAH DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA
Current Text
(1) Permohonan nomor register atas Hibah langsung dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(3) dan Pasal 18 ayat (4) dilampiri dokumen:
a. Perjanjian Hibah dan/atau dokumen lain yang dipersamakan;
b. ringkasan Hibah; dan
c. surat kuasa atau pendelegasian kewenangan untuk menandatangani Perjanjian Hibah.
(2) Dokumen persyaratan yang disampaikan untuk pengajuan nomor register sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dokumen asli atau salinan yang dilegalisasi Penerima Hibah.
(3) PA/KPA yang mengajukan permohonan nomor register Hibah bertanggung jawab atas keabsahan dan kebenaran dokumen sumber dan dokumen pendukung registrasi Hibah.
(4) Surat permohonan nomor register Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Mahkamah Agung ini.
(5) Ringkasan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, disusun sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Mahkamah Agung ini.
Your Correction
