Correct Article 17
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang ADMINISTRASI PENGELOLAAN HIBAH DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA
Current Text
(1) Hibah yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN dilaksanakan melalui pengesahan oleh BUN atau Kuasa BUN.
(2) Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. pengesahan pendapatan Hibah dalam bentuk uang atau barang/jasa;
b. pengesahan belanja yang bersumber dari Hibah dalam bentuk uang;
c. pencatatan beban jasa untuk pencatatan jasa yang bersumber dari Hibah dalam bentuk jasa; dan
d. pencatatan barang persediaan, aset tetap, dan/atau aset lainnya untuk pencatatan persediaan, aset tetap, dan/atau aset lainnya yang bersumber dari Hibah dalam bentuk barang.
Your Correction
