Correct Article 11
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang ADMINISTRASI PENGELOLAAN HIBAH DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA
Current Text
Dalam hal penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) huruf b, Pemberi Hibah wajib berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Keuangan dan kementerian terkait lainnya.
Your Correction
