Correct Article 10
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang ADMINISTRASI PENGELOLAAN HIBAH DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA
Current Text
(1) Pemberi dan Penerima Hibah dalam membuat Perjanjian Hibah berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung ini.
(2) Pemberi Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b bertanggung jawab atas pengadaan barang/jasa dan biaya yang dikeluarkan.
(3) Pemberi Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b bertanggung jawab atas bukti/kuitansi atas pengadaan barang/jasa dan biaya yang dikeluarkan.
(4) Pemberi Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) huruf b, harus berkoordinasi dengan PA.
(5) Pemberi Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) huruf b, wajib memberikan laporan Kegiatan Pelaksanaan Hibah secara berkala kepada Sekretaris Mahkamah Agung, DJPPR dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
(6) Penerima Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, wajib memberikan laporan kepada Sekretaris Mahkamah Agung dalam hal penatausahaan Hibah.
Your Correction
