Correct Article 9
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang ADMINISTRASI PENGELOLAAN HIBAH DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA
Current Text
(1) Hibah digunakan untuk mendukung program dan kebijakan Mahkamah Agung.
(2) Penggunaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memberikan manfaat bagi satuan kerja Penerima Hibah guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi peradilan.
Your Correction
