Correct Article 7
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang ADMINISTRASI PENGELOLAAN HIBAH DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA
Current Text
(1) Hibah menurut jenisnya terdiri atas:
a. Hibah yang direncanakan; dan/atau
b. Hibah langsung.
(2) Hibah yang direncanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Hibah yang dilaksanakan melalui mekanisme perencanaan.
(3) Hibah langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Hibah yang dilaksanakan tidak melalui mekanisme perencanaan.
Your Correction
