Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang ADMINISTRASI PENGELOLAAN HIBAH DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hibah menurut jenisnya terdiri atas: a. Hibah yang direncanakan; dan/atau b. Hibah langsung. (2) Hibah yang direncanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Hibah yang dilaksanakan melalui mekanisme perencanaan. (3) Hibah langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Hibah yang dilaksanakan tidak melalui mekanisme perencanaan.
Your Correction