Correct Article 6
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang ADMINISTRASI PENGELOLAAN HIBAH DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA
Current Text
(1) Hibah menurut bentuknya meliputi:
a. Hibah uang; dan
b. Hibah barang/jasa.
(2) Hibah uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. uang tunai; dan
b. uang untuk membiayai kegiatan.
(3) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebagai bagian dari APBN.
Your Correction
