Correct Article 4
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang ADMINISTRASI PENGELOLAAN HIBAH DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA
Current Text
Kriteria Hibah yang dapat diterima Mahkamah Agung sebagai penerimaan negara, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. tidak mengganggu kemandirian badan peradilan;
b. tidak dimaksudkan untuk dibayarkan kembali kepada Pemberi Hibah;
c. tidak disertai ikatan politik, serta tidak memiliki muatan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan negara;
d. dilakukan dengan memperhatikan kemanfaatan serta skala prioritas;
e. digunakan untuk mendukung pencapaian sasaran keluaran kegiatan satuan kerja Penerima Hibah, atau digunakan untuk mendukung penanggulangan keadaan darurat; dan
f. dilakukan penyerahannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
