Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang ADMINISTRASI PENGELOLAAN HIBAH DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kriteria Hibah yang dapat diterima Mahkamah Agung sebagai penerimaan negara, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. tidak mengganggu kemandirian badan peradilan; b. tidak dimaksudkan untuk dibayarkan kembali kepada Pemberi Hibah; c. tidak disertai ikatan politik, serta tidak memiliki muatan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan negara; d. dilakukan dengan memperhatikan kemanfaatan serta skala prioritas; e. digunakan untuk mendukung pencapaian sasaran keluaran kegiatan satuan kerja Penerima Hibah, atau digunakan untuk mendukung penanggulangan keadaan darurat; dan f. dilakukan penyerahannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction