Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang ADMINISTRASI PENGELOLAAN HIBAH DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemonitoran dan evaluasi pelaksanaan Hibah dilakukan oleh Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung. (2) Untuk Hibah dalam negeri, pemonitoran dan evaluasi dilaksanakan secara berjenjang melalui pengadilan tingkat banding. (3) Tata cara pemonitoran dan evaluasi akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung.
Your Correction