Correct Article 16
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang ADMINISTRASI PENGELOLAAN HIBAH DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA
Current Text
(1) Perjanjian Hibah yang direncanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, ditandatangani oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang diberi kuasa oleh Menteri Keuangan dan Pemberi Hibah.
(2) Perjanjian Hibah langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b untuk Hibah luar negeri ditandatangani oleh PA dan untuk Hibah dalam negeri dapat ditandatangani oleh PA atau KPA.
(3) Dalam hal tidak terdapat Perjanjian hibah dan/atau dokumen lain yang dipersamakan untuk penggunaan Hibah yang mendukung penanggulangan darurat, Perjanjian Hibah dan/atau dokumen lain yang dipersamakan dapat digantikan dengan SPTMHL yang ditandatangani oleh PA/KPA.
(4) SPTMHL sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disusun sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Mahkamah Agung ini.
Your Correction
