Correct Article 14
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang ADMINISTRASI PENGELOLAAN HIBAH DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA
Current Text
(1) Hibah harus dituangkan dalam Perjanjian Hibah atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2) Perjanjian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas Pemberi Hibah dan Penerima Hibah;
b. tanggal Perjanjian Hibah atau tanggal penandatanganan Perjanjian Hibah;
c. jumlah Hibah;
d. peruntukan Hibah; dan
e. ketentuan dan persyaratan Hibah.
(3) Penyusunan naskah Perjanjian Hibah atau dokumen lain yang dipersamakan yang memuat kesepakatan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, dilaksanakan oleh PA dan dapat melibatkan Tim Pembaruan Peradilan.
Your Correction
