Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang ADMINISTRASI PENGELOLAAN HIBAH DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hibah harus dituangkan dalam Perjanjian Hibah atau dokumen lain yang dipersamakan. (2) Perjanjian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas Pemberi Hibah dan Penerima Hibah; b. tanggal Perjanjian Hibah atau tanggal penandatanganan Perjanjian Hibah; c. jumlah Hibah; d. peruntukan Hibah; dan e. ketentuan dan persyaratan Hibah. (3) Penyusunan naskah Perjanjian Hibah atau dokumen lain yang dipersamakan yang memuat kesepakatan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, dilaksanakan oleh PA dan dapat melibatkan Tim Pembaruan Peradilan.
Your Correction