Correct Article 3
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang ADMINISTRASI PENGELOLAAN HIBAH DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA
Current Text
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung ini meliputi:
a. kriteria, klasifikasi, penggunaan, dan penarikan Hibah;
b. konsultasi/koordinasi rencana penerimaan Hibah;
c. perjanjian Hibah;
d. tata cara pengesahan Hibah; dan
e. pemonitoran dan evaluasi.
Your Correction
