Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang ADMINISTRASI PENGELOLAAN HIBAH DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penerimaan Hibah oleh Mahkamah Agung harus memenuhi prinsip: a. transparan; b. akuntabel; c. efisien dan efektif; d. kehati-hatian; e. tidak disertai ikatan politik; dan f. tidak memiliki muatan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan negara.
Your Correction