Correct Article 1
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang ADMINISTRASI PENGELOLAAN HIBAH DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA
Current Text
Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
2. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan penggunaan anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
3. Hibah Pemerintah yang selanjutnya disebut Hibah adalah setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa, dan/atau surat berharga yang diperoleh dari Pemberi Hibah yang tidak perlu dibayar kembali, serta yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri.
4. Pemberi Hibah adalah pihak yang memberikan hibah yang berasal baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
5. Penerima Hibah adalah Mahkamah Agung dan/atau badan peradilan yang berada di bawahnya.
6. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi BUN.
7. Kuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Kuasa BUN adalah pejabat yang diangkat oleh BUN untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan APBN dalam wilayah kerja yang ditetapkan.
8. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Mahkamah Agung dalam hal ini adalah Sekretaris Mahkamah Agung.
9. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Mahkamah Agung.
10. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang selanjutnya disingkat DJPPR adalah unit organisasi pada Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko.
11. Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disingkat DJPB adalah unit organisasi pada Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas dan investasi, pembinaan pengelolaan keuangan badan layanan umum, serta akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
12. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disebut Kanwil DJPB adalah instansi vertikal DJPB yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
13. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal DJPB yang memperoleh kewenangan selaku Kuasa BUN yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
14. Rekening Penampungan Dana Hibah Langsung yang selanjutnya disebut Rekening Hibah adalah rekening lainnya dalam bentuk giro Pemerintah yang dibuka oleh
Mahkamah Agung dan/atau Badan Peradilan yang berada di bawahnya dalam rangka pengelolaan Hibah langsung dalam bentuk uang.
15. Perjanjian Hibah adalah kesepakatan tertulis mengenai Hibah antara Mahkamah Agung dan/atau Badan Peradilan yang berada di bawahnya dengan Pemberi Hibah yang dituangkan dalam dokumen perjanjian pemberian Hibah atau dokumen lain yang dipersamakan.
16. Berita Acara Serah Terima yang selanjutnya disingkat BAST adalah dokumen serah terima barang/jasa sebagai bukti penyerahan dan peralihan hak/kepemilikan atas barang/jasa dari Pemberi Hibah kepada Penerima Hibah.
17. Surat Pernyataan Telah Menerima Hibah Langsung yang selanjutnya disingkat SPTMHL adalah surat pernyataan tanggung jawab penuh atas Pendapatan Hibah Langsung dan/atau belanja atau belanja barang untuk pencatatan persediaan dari Hibah atau belanja modal untuk pencatatan aset tetap/aset lainnya dari Hibah untuk pencatatan surat berharga dari Hibah yang penarikannya tidak dilakukan melalui Kuasa BUN.
18. Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga yang selanjutnya disingkat SP3HL-BJS adalah surat yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk diajukan pengesahan Pendapatan Hibah Langsung dalam bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga ke KPPN.
19. Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung yang selanjutnya disingkat SP2HL adalah surat yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mengesahkan pendapatan Hibah dan/atau belanja yang bersumber dari Hibah dalam bentuk uang yang penarikan dananya tidak melalui Kuasa BUN.
20. Surat Pengesahan Hibah Langsung yang selanjutnya disingkat SPHL adalah surat yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk mengesahkan Pendapatan Hibah dan/atau belanja yang bersumber dari Hibah Langsung dalam bentuk uang yang penarikan dananya tidak dilakukan melalui Kuasa BUN.
21. Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung yang selanjutnya disingkat SP4HL adalah surat yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mengesahkan pembukuan pengembalian saldo Pendapatan Hibah yang penarikan dananya tidak dilakukan melalui Kuasa BUN kepada Pemberi Hibah.
22. Surat Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung yang selanjutnya disingkat SP3HL adalah surat yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk mengesahkan pengembalian Hibah yang penarikan dananya tidak dilakukan melalui Kuasa BUN kepada Pemberi Hibah.
23. Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/ Jasa/ Surat Berharga yang selanjutnya disingkat MPHL- BJS adalah surat yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mengesahkan dan
mencatat pendapatan Hibah, dan/atau belanja yang bersumber dari Hibah dalam bentuk barang/jasa/surat berharga yang penarikan dananya tidak dilakukan melalui Kuasa BUN.
24. Persetujuan Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga yang selanjutnya disebut Persetujuan MPHL-BJS adalah surat yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN sebagai persetujuan untuk mengesahkan dan mencatat pendapatan Hibah, beban dan/atau aset yang bersumber dari Hibah dalam bentuk Barang, Jasa, atau Surat Berharga yang penarikan dananya tidak dilakukan melalui Kuasa BUN.
25. Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung adalah unit eselon II di bawah Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung yang memiliki tugas melaksanakan koordinasi dan pembinaan penyusunan rencana dan program, anggaran, penataan organisasi dan tata laksana, serta evaluasi dan pelaporan di lingkungan Mahkamah Agung dan pengadilan di semua lingkungan peradilan.
Your Correction
