Article 1
Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan:
1. Pengadilan adalah pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding pada empat lingkungan peradilan.
2. Daerah Hukum adalah wilayah hukum/yurisdiksi Pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pembentukannya.
3. Pemekaran Daerah adalah pembentukan wilayah administratif baru di tingkat daerah provinsi maupun kota dan daerah kabupaten dari induknya.
4. Kelas adalah klasifikasi Pengadilan di lingkungan peradilan umum, peradilan agama dan peradilan tata usaha negara.
5. Tipe adalah klasifikasi pengadilan pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding pada 4 (empat) lingkungan peradilan dan pengadilan tingkat banding pada lingkungan peradilan militer dan peradilan tata usaha negara.