Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu.
3. Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disingkat KPU Provinsi adalah Penyelenggara Pemilu di provinsi.
4. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota adalah Penyelenggara Pemilu di Kabupaten/Kota.
5. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
6. Badan Pengawas Pemilu Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah provinsi.
7. Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi
Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Kabupaten/Kota.
8. Sengketa Proses Pemilihan Umum adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara pemilihan umum antara partai politik calon Peserta Pemilu atau calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/ Kota, atau bakal Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang tidak lolos verifikasi dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU, Keputusan KPU Provinsi dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota.
9. Penggugat adalah calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, atau partai politik calon Peserta Pemilu, atau bakal Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, yang keberatan terhadap Keputusan KPU tentang Partai Politik calon Peserta Pemilu, Keputusan KPU tentang Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Keputusan KPU/KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tentang daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
10. Tergugat adalah KPU/KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
11. Objek Sengketa Proses Pemilihan Umum adalah Keputusan KPU tentang Partai Politik calon Peserta Pemilu, Keputusan KPU/KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota atau Keputusan KPU tentang Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
12. Gugatan Sengketa Proses Pemilihan Umum adalah upaya litigasi yang diajukan oleh partai politik calon Peserta Pemilu, atau calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, atau bakal pasangan calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang tidak lolos verifikasi terhadap KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU tentang Partai Politik calon Peserta Pemilu, Keputusan KPU
tentang pasangan calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Keputusan KPU/KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tentang calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
13. Pengadilan adalah Pengadilan Tata Usaha Negara.
14. Media Penyimpan Data Elektronik adalah media yang dapat menyimpan data elektronik berupa flash disk dan yang sejenisnya.
15. Hari adalah hari kerja.