Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan Yang Diajukan Oleh Otoritas Jasa Keuangan Sebagai Upaya Pelindungan Konsumen

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal jumlah harta kekayaan tergugat tidak dapat mencukupi jumlah kewajiban pembayaran sebagaimana dinyatakan dalam amar putusan, OJK dapat mengajukan permohonan sita eksekusi terhadap aset pihak tergugat.
Your Correction