Correct Article 26
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan Yang Diajukan Oleh Otoritas Jasa Keuangan Sebagai Upaya Pelindungan Konsumen
Current Text
(1) Dalam hal para pihak tidak melaksanakan secara sukarela, maka penggugat mengajukan permohonan pelaksanaan putusan.
(2) Pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hukum acara perdata, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Mahkamah Agung ini.
(3) Dalam hal Gugatan dikabulkan, pelaksanaan putusan dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a. pelaksanaan putusan dinyatakan selesai setelah Pengadilan menyerahkan hasil pelaksanaan eksekusi kepada OJK;
b. dalam hal amar putusan terkait ganti rugi, mekanisme distribusi pembayaran dilakukan oleh OJK setelah Pengadilan menyerahkan hasil pelaksanaan eksekusi sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
c. OJK menyerahkan laporan hasil pelaksanaan putusan kepada Pengadilan.
Your Correction
