Correct Article 25
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan Yang Diajukan Oleh Otoritas Jasa Keuangan Sebagai Upaya Pelindungan Konsumen
Current Text
(1) Permohonan Kasasi disampaikan oleh pemohon dalam tenggang waktu 14 (empat belas) Hari sesudah putusan diucapkan.
(2) Permohonan Kasasi disampaikan oleh pemohon dalam tenggang waktu 14 (empat belas) Hari sesudah putusan diberitahukan kepada pihak yang sejak awal tidak hadir di persidangan.
(3) Mahkamah Agung memutus perkara paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak perkara diterima oleh Majelis Hakim Kasasi.
Your Correction
