Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan Yang Diajukan Oleh Otoritas Jasa Keuangan Sebagai Upaya Pelindungan Konsumen

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Terhadap Putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, para pihak hanya dapat mengajukan upaya hukum kasasi.
Your Correction