Correct Article 24
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan Yang Diajukan Oleh Otoritas Jasa Keuangan Sebagai Upaya Pelindungan Konsumen
Current Text
Terhadap Putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, para pihak hanya dapat mengajukan upaya hukum kasasi.
Your Correction
