Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan Yang Diajukan Oleh Otoritas Jasa Keuangan Sebagai Upaya Pelindungan Konsumen

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal putusan Pengadilan mengabulkan Gugatan, amar putusan mencantumkan mekanisme distribusi pembayaran dilakukan oleh OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d.
Your Correction