Correct Article 23
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan Yang Diajukan Oleh Otoritas Jasa Keuangan Sebagai Upaya Pelindungan Konsumen
Current Text
Dalam hal putusan Pengadilan mengabulkan Gugatan, amar putusan mencantumkan mekanisme distribusi pembayaran dilakukan oleh OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d.
Your Correction
