Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan Yang Diajukan Oleh Otoritas Jasa Keuangan Sebagai Upaya Pelindungan Konsumen

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Putusan atas Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diucapkan paling lambat 60 (enam puluh) Hari sejak sidang pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
Your Correction