Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan Yang Diajukan Oleh Otoritas Jasa Keuangan Sebagai Upaya Pelindungan Konsumen

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam pengajuan gugatan pelindungan konsumen, OJK dapat mengajukan permohonan sita jaminan. (2) Ketentuan sita jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hukum acara perdata.
Your Correction