Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan Yang Diajukan Oleh Otoritas Jasa Keuangan Sebagai Upaya Pelindungan Konsumen

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal PUJK atau pihak lain yang digugat OJK juga diajukan dan diperiksa secara pidana, pemeriksaan perkara Gugatan terhadap PUJK atau pihak lain tetap dilanjutkan tanpa harus menunggu putusan perkara pidananya.
Your Correction