Correct Article 19
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan Yang Diajukan Oleh Otoritas Jasa Keuangan Sebagai Upaya Pelindungan Konsumen
Current Text
Dalam hal PUJK atau pihak lain yang digugat OJK juga diajukan dan diperiksa secara pidana, pemeriksaan perkara Gugatan terhadap PUJK atau pihak lain tetap dilanjutkan tanpa harus menunggu putusan perkara pidananya.
Your Correction
