Correct Article 18
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan Yang Diajukan Oleh Otoritas Jasa Keuangan Sebagai Upaya Pelindungan Konsumen
Current Text
Dalam hal PUJK atau pihak lain mengajukan keberatan dan/atau gugatan atas Tindakan Pengawasan OJK yang menjadi syarat pengajuan Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, pemeriksaan perkara Gugatan terhadap PUJK atau pihak lain tetap dilanjutkan tanpa harus menunggu keputusan OJK atau putusan Pengadilan.
Your Correction
