Correct Article 17
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan Yang Diajukan Oleh Otoritas Jasa Keuangan Sebagai Upaya Pelindungan Konsumen
Current Text
Proses pemeriksaan Gugatan tidak dapat diajukan replik, duplik, rekonvensi, intervensi, dan kesimpulan.
Your Correction
