Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan Yang Diajukan Oleh Otoritas Jasa Keuangan Sebagai Upaya Pelindungan Konsumen

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Proses pemeriksaan Gugatan tidak dapat diajukan replik, duplik, rekonvensi, intervensi, dan kesimpulan.
Your Correction