Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan Yang Diajukan Oleh Otoritas Jasa Keuangan Sebagai Upaya Pelindungan Konsumen

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada hari sidang pertama Majelis Hakim mengupayakan perdamaian kepada para pihak. (2) Upaya perdamaian sebagaimana pada ayat (1) mengecualikan ketentuan Mahkamah Agung mengenai prosedur mediasi.
Your Correction