Correct Article 14
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan Yang Diajukan Oleh Otoritas Jasa Keuangan Sebagai Upaya Pelindungan Konsumen
Current Text
(1) Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diajukan di Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum tergugat.
(2) Dalam hal terdapat 2 (dua) atau lebih tergugat yang terdiri dari PUJK dan pihak lain, gugatan diajukan di Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan salah satu tergugat yang merupakan PUJK.
(3) Dalam hal tergugat berkedudukan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, Gugatan diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atau Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Your Correction
