Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan Yang Diajukan Oleh Otoritas Jasa Keuangan Sebagai Upaya Pelindungan Konsumen

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Proses likuidasi atas PUJK dan/atau pihak lain yang terafiliasi tidak menghalangi kewenangan OJK untuk mengajukan Gugatan. (2) Dalam hal PUJK: a. dalam program restrukturisasi perbankan yang dilaksanakan oleh lembaga yang menyelenggarakan program penjaminan simpanan dan program penjaminan polis, OJK hanya dapat mengajukan Gugatan terhadap aset selain aset bank peserta program restrukturisasi perbankan; b. merupakan bank dalam resolusi yang dilaksanakan oleh lembaga yang menyelenggarakan program penjaminan simpanan dan program penjaminan polis, OJK hanya dapat mengajukan Gugatan terhadap aset selain aset bank dalam resolusi; c. dalam proses likuidasi yang dilaksanakan oleh lembaga yang menyelenggarakan program penjaminan simpanan dan program penjaminan polis, OJK hanya dapat mengajukan Gugatan terhadap aset selain aset likuidasi; atau d. merupakan bank yang menerima pinjaman atau pembiayaan likuiditas jangka pendek dari Bank INDONESIA, OJK hanya dapat mengajukan Gugatan terhadap aset bank yang tidak dijadikan agunan atas pinjaman atau pembiayaan tersebut. (3) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat disertai dengan daftar harta kekayaan milik pihak yang dirugikan yang berada di bawah penguasaan tergugat.
Your Correction