Correct Article 10
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan Yang Diajukan Oleh Otoritas Jasa Keuangan Sebagai Upaya Pelindungan Konsumen
Current Text
(1) Pihak yang menjadi tergugat dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yaitu:
a. PUJK yang memiliki izin atau pernah memiliki izin;
dan/atau
b. pihak lain dengan iktikad tidak baik yang menyebabkan kerugian.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi
pendaftaran, pencatatan, persetujuan, penetapan, dan/atau pemberian izin.
Your Correction
