Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan Yang Diajukan Oleh Otoritas Jasa Keuangan Sebagai Upaya Pelindungan Konsumen

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pihak yang menjadi tergugat dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yaitu: a. PUJK yang memiliki izin atau pernah memiliki izin; dan/atau b. pihak lain dengan iktikad tidak baik yang menyebabkan kerugian. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi pendaftaran, pencatatan, persetujuan, penetapan, dan/atau pemberian izin.
Your Correction