Correct Article 9
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan Yang Diajukan Oleh Otoritas Jasa Keuangan Sebagai Upaya Pelindungan Konsumen
Current Text
(1) Konsumen yang mengajukan pernyataan keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) dapat mengajukan gugatan tersendiri sesuai dengan hukum acara perdata yang berlaku.
(2) Konsumen yang tidak mengajukan pernyataan keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) serta tercantum dalam putusan yang berkekuatan hukum tetap, tidak dapat mengajukan gugatan kembali.
Your Correction
