Correct Article 7
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan Yang Diajukan Oleh Otoritas Jasa Keuangan Sebagai Upaya Pelindungan Konsumen
Current Text
(1) OJK berdasarkan penilaiannya dapat mengajukan Gugatan.
(2) OJK dapat mengajukan Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tanpa memerlukan surat kuasa khusus dari Konsumen.
(3) Dalam mengajukan Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK memberikan surat tugas kepada pegawainya atau memberikan surat kuasa khusus kepada pihak lain yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan dapat menjadi kuasa dalam mengajukan gugatan perdata.
Your Correction
