Correct Article 6
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan Yang Diajukan Oleh Otoritas Jasa Keuangan Sebagai Upaya Pelindungan Konsumen
Current Text
Gugatan diajukan secara elektronik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
