Correct Article 5
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan Yang Diajukan Oleh Otoritas Jasa Keuangan Sebagai Upaya Pelindungan Konsumen
Current Text
(1) Perkara Gugatan Pelindungan Konsumen oleh OJK meliputi:
a. Gugatan untuk memperoleh kembali harta kekayaan milik pihak yang dirugikan dari pihak yang menyebabkan kerugian, baik yang berada di bawah penguasaan pihak yang menyebabkan kerugian maupun di bawah penguasaan pihak lain dengan iktikad tidak baik; dan/atau
b. Gugatan untuk memperoleh ganti kerugian dari pihak yang menyebabkan kerugian pada Konsumen dan/atau lembaga jasa keuangan sebagai akibat dari pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
(2) Ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya digunakan untuk pembayaran ganti kerugian kepada pihak yang dirugikan.
Your Correction
