Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan Yang Diajukan Oleh Otoritas Jasa Keuangan Sebagai Upaya Pelindungan Konsumen

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengadilan niaga berwenang mengadili Gugatan terhadap PUJK Konvensional. (2) Pengadilan agama berwenang mengadili Gugatan terhadap PUJK yang usahanya berdasarkan prinsip syariah.
Your Correction