Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 452

PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPANITERAAN DAN KESEKRETARIATAN PERADILAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sejak berlakunya Peraturan Mahkamah Agung ini jumlah Pengadilan pada lingkungan Peradilan Agama yaitu sebanyak 417 (empat ratus tujuh belas) yang terdiri atas: a. 28 (dua puluh delapan) Pengadilan Tinggi Agama; b. 108 (seratus delapan) Pengadilan Agama kelas I A; c. 96 (sembilan puluh enam) Pengadilan Agama kelas I B; dan d. 185 (seratus delapan puluh lima) Pengadilan Agama kelas II. (2) Nama, kelas, tipe dan daerah hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding pada lingkungan Peradilan Agama di bawah Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung. 3. Ketentuan Pasal 454 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) Sejak berlakunya Peraturan Mahkamah Agung ini jumlah Pengadilan pada lingkungan Peradilan Militer yaitu sebanyak 23 (dua puluh tiga) yang terdiri atas: a. 1 (satu) Pengadilan Militer Utama; b. 3 (tiga) Pengadilan Militer Tinggi; c. 12 (dua belas) Pengadilan Militer Tipe A; dan d. 7 (tujuh) Pengadilan Militer Tipe B. (2) Nama, kelas, tipe dan daerah hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding pada lingkungan Peradilan Militer di bawah Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung.
Your Correction