Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu.
3. Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disingkat KPU Provinsi adalah Penyelenggara Pemilu di provinsi.
4. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut KPU Kabupaten/Kota adalah Penyelenggara Pemilu di Kabupaten/Kota.
5. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
6. Badan Pengawas Pemilu Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah provinsi.
7. Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Kabupaten/ Kota.
8. Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilihan Umum dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif, tidak termasuk tindak pidana Pemilihan Umum dan pelanggaran kode etik.
9. Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum adalah penyelesaian perselisihan antara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD Kabupaten/Kota atau Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang dikenai sanksi administratif pembatalan melawan KPU sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU tentang pembatalan Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN atau Keputusan KPU tentang pembatalan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
10. Pemohon adalah Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota atau Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, yang dikenai sanksi administratif pembatalan berdasarkan keputusan KPU tentang pembatalan sebagai calon.
11. Termohon adalah KPU yang menerbitkan Keputusan tentang Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, atau Keputusan tentang pembatalan Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang diambil berdasarkan putusan Bawaslu, sebagaimana dimaksud Pasal 463 ayat (3) UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
12. Permohonan adalah upaya hukum oleh calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota atau Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang dikenai sanksi administratif pembatalan oleh KPU akibat dikeluarkannya Keputusan KPU tentang pembatalan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota atau Pasangan Calon PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN yang diajukan langsung ke Mahkamah Agung.
13. Objek Permohonan Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum adalah Keputusan KPU tentang sanksi administratif pembatalan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD Kabupaten/Kota atau Keputusan KPU tentang sanksi administratif pembatalan Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang diambil berdasarkan putusan Bawaslu, sebagaimana dimaksud Pasal 463 ayat
(3) UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
14. Media Penyimpan Data Elektronik adalah media yang dapat menyimpan data elektronik berupa flash disk dan yang sejenisnya.
15. Hari adalah hari kerja.