Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan:
1. Setiap Orang adalah orang pribadi dan korporasi baik sebagai wajib pajak atau bukan wajib pajak.
2. Orang Pribadi adalah orang perseorangan, pegawai Direktorat Jenderal Pajak, pihak lain sebagai orang perseorangan, dan pihak ketiga sebagai orang perseorangan.
3. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum yang mencakup badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, yayasan, koperasi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau yang disamakan dengan itu, serta perkumpulan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, badan usaha yang berbentuk firma, persekutuan komanditer, atau yang disamakan dengan itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Wajib Pajak adalah Orang Pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
5. Pihak Ketiga adalah bank, akuntan publik, notaris, konsultan pajak, kantor administratif dan/atau pihak ketiga lainnya yang terkait dengan Wajib Pajak yang dilakukan penyidikan.
6. Pihak Lain adalah mereka yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, yang membantu melakukan, atau yang menerima manfaat atas tindak pidana di bidang perpajakan.
7. Proporsional adalah kesebandingan antara jumlah kerugian pada pendapatan negara yang dibebankan atau penjatuhan pidana dengan besarnya pidana penjara dan pidana denda yang dijatuhkan kepada pelaku.
8. Tindak Pidana di Bidang Perpajakan adalah perbuatan yang diancam sanksi pidana oleh UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UNDANG-UNDANG Pajak Bumi dan Bangunan, UNDANG-UNDANG Bea Meterai, UNDANG-UNDANG Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, dan UNDANG-UNDANG Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
9. UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UNDANG-UNDANG.
10. Penyidik adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang selanjutnya disebut Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
12. Bukti Permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
13. Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan Bukti Permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. Pemeriksaan Bukti Permulaan memiliki tujuan dan kedudukan yang sama dengan penyelidikan sebagaimana diatur dengan UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai hukum acara pidana.
14. Tindak Pidana Yang Diketahui Seketika adalah Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang diketahui sedang berlangsung atau baru saja terjadi, yang memerlukan penanganan secara segera terhadap pelaku Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dan mengamankan Bahan Bukti yang ada padanya.
15. Barang Bukti adalah benda yang seluruh atau sebagian, secara langsung maupun tidak langsung digunakan, dipersiapkan atau dibuat khusus untuk melakukan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan atau menjadi sasaran Tindak Pidana di Bidang Perpajakan atau merupakan hasil dari perbuatan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan atau untuk menghalang-halangi Penyidikan dan/atau yang mempunyai hubungan dengan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang terjadi, yang disita oleh Penyidik untuk digunakan sebagai bahan pembuktian dalam Penyidikan, Penuntutan, dan pemeriksaan persidangan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
(1) Pelanggaran terhadap kewajiban perpajakan yang menyangkut tindakan administratif perpajakan dilakukan penanganan secara administratif dan dikenai sanksi administratif, sedangkan yang menyangkut Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dilakukan penanganan secara pidana dan dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan.
(2) Penanganan secara administratif maupun pidana bukan merupakan urutan proses penanganan.
(3) Penanganan secara pidana atas dugaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan meliputi Pemeriksaan Bukti Permulaan atau penyelidikan, Penanganan Tindak Pidana Yang Diketahui Seketika, Penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan dan pelaksanaan putusan Hakim.
(4) Seluruh kegiatan Pemeriksaan Bukti Permulaan tidak termasuk dalam lingkup kewenangan praperadilan.
(5) Kegiatan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) antara lain namun tidak terbatas pada:
a. kegiatan pemeriksa Bukti Permulaan untuk mengumpulkan bukti-bukti baik berbentuk
elektronik maupun bukan elektronik kepada Orang Pribadi atau Korporasi yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan dengan persetujuannya.
b. meminjam benda lainnya selain yang disebutkan dalam huruf a kepada Orang Pribadi atau Korporasi yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan dengan persetujuannya.
c. mengakses dan/atau mengunduh data, informasi, dan bukti yang dikelola secara elektronik yang dikuasai oleh Orang Pribadi atau Korporasi yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan dengan persetujuannya.
d. memasuki tempat atau ruangan tertentu, barang bergerak, dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga terdapat Bukti Permulaan, yang dikuasai oleh Orang Pribadi atau Korporasi yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan dengan persetujuannya.
e. meminta keterangan dan/atau meminjam bukti yang diperlukan dari Pihak Ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
(6) Pelaksanaan kewenangan pemeriksa Bukti Permulaan untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf (a), (b), (c), dan (d) tidak dimaknai sebagai upaya paksa sepanjang dengan izin dan persetujuan dari pihak yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
(7) Dalam hal Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan tidak memberikan izin dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) maka pemeriksa Bukti Permulaan dianggap telah menemukan Bukti Permulaan yang cukup untuk melanjutkan perkara Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan ke tahap Penyidikan.