Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENUNJUKAN ARBITER OLEH PENGADILAN, HAK INGKAR, PEMERIKSAAN PERMOHONAN PELAKSANAAN DAN PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Putusan Arbitrase Internasional/Putusan Arbitrase Syariah Internasional yang menyangkut Negara Republik INDONESIA sebagai salah satu pihak dalam sengketa, hanya dapat dilaksanakan setelah memperoleh eksekuatur dari Mahkamah Agung yang selanjutnya dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/Pengadilan Agama Jakarta Pusat. (2) Eksekuatur diberikan oleh Ketua Mahkamah Agung atau Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial atau Ketua Kamar Perdata/Ketua Kamar Agama yang diberi wewenang oleh Ketua Mahkamah Agung atau Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial. (3) Permohonan untuk pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional/Putusan Arbitrase Syariah Internasional hanya dapat dilakukan setelah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/Kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Pusat, sesuai dengan tata cara yang berlaku menurut UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. (4) Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengirimkan berkas permohonan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional/Putusan Arbitrase Syariah Internasional tersebut kepada Panitera Mahkamah Agung untuk memperoleh eksekuatur. (5) Pengiriman berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disertai dengan: a. asli putusan atau turunan Putusan Arbitrase Internasional/Putusan Arbitrase Syariah Internasional yang telah diautentikasi sesuai dengan ketentuan perihal autentikasi dokumen asing, serta naskah terjemahan resminya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di INDONESIA; b. asli perjanjian atau turunan perjanjian yang menjadi dasar Putusan Arbitrase Internasional/Putusan Arbitrase Syariah Internasional yang telah diautentikasi sesuai dengan ketentuan perihal autentikasi dokumen asing, serta naskah terjemahan resminya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di INDONESIA; dan c. keterangan dari perwakilan diplomatik Republik INDONESIA di negara tempat Putusan Arbitrase Internasional/Putusan Arbitrase Syariah Internasional tersebut ditetapkan, yang menyatakan bahwa negara pemohon terikat pada perjanjian, baik secara bilateral maupun multilateral dengan negara perihal pengakuan dan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional/Putusan Arbitrase Syariah Internasional. (6) Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak permohonan didaftarkan, mengirimkan berkas permohonan ke Panitera Mahkamah Agung. (7) Paling lambat 14 (empat belas) Hari sejak menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Mahkamah Agung menolak untuk mengakui atau mengabulkan untuk memberikan eksekuatur dengan menilai dan berpedoman pada ketentuan Pasal 66 UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. (8) Paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak Mahkamah Agung menolak untuk mengakui atau mengabulkan untuk memberikan eksekuatur, Panitera Mahkamah Agung mengirimkan berkas permohonan eksekuatur ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/Pengadilan Agama Jakarta Pusat. (9) Paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/Pengadilan Agama Jakarta Pusat menerima berkas permohonan eksekuatur yang mengakui dan melaksanakan Putusan Arbitrase Internasional/Putusan Arbitrase Syariah Internasional, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat melaksanakan putusan Arbitrase sesuai dengan tata cara pelaksanaan putusan perdata.
Your Correction