Correct Article 17
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENUNJUKAN ARBITER OLEH PENGADILAN, HAK INGKAR, PEMERIKSAAN PERMOHONAN PELAKSANAAN DAN PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE
Current Text
Dalam hal ketua Pengadilan berpendapat bahwa Putusan Arbitrase Internasional/Putusan Arbitrase Syariah Internasional tidak dalam ruang lingkup perdagangan dan/atau bertentangan dengan Ketertiban Umum, ketua Pengadilan menolak permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 melalui putusan.
Your Correction
