Correct Article 16
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENUNJUKAN ARBITER OLEH PENGADILAN, HAK INGKAR, PEMERIKSAAN PERMOHONAN PELAKSANAAN DAN PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE
Current Text
(1) Dalam hal terdapat pihak yang tidak melaksanakan Putusan Arbitrase Internasional/Putusan Arbitrase Syariah Internasional secara sukarela, salah satu pihak mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat untuk mendapatkan eksekuatur.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara elektronik melalui SIP.
(3) Terhadap Putusan Arbitrase Internasional/Putusan Arbitrase Syariah Internasional dapat diajukan permohonan pelaksanaan untuk sebagian dari Putusan Arbitrase Internasional/Putusan Arbitrase Syariah Internasional.
(4) Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat paling lambat 14 (empat belas) Hari sejak permohonan eksekuatur didaftarkan, memeriksa permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), MEMUTUSKAN menolak untuk mengakui atau mengabulkan eksekuatur dengan menilai dan berpedoman pada ketentuan Pasal 66 UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
(5) Dalam hal Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat mengabulkan eksekuatur, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat menulis eksekuatur tersebut pada lembar asli dan salinan autentik Putusan Arbitrase Internasional/Putusan Arbitrase Syariah Internasional yang dikeluarkan.
(6) Dalam hal Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat menolak eksekuatur untuk mengakui dan melaksanakan suatu Putusan Arbitrase Internasional/Putusan Arbitrase Syariah Internasional, dapat diajukan kasasi.
Your Correction
