Correct Article 15
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENUNJUKAN ARBITER OLEH PENGADILAN, HAK INGKAR, PEMERIKSAAN PERMOHONAN PELAKSANAAN DAN PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE
Current Text
Dalam hal terdapat permohonan pembatalan Putusan Arbitrase Nasional/Putusan Arbitrase Syariah Nasional dan permohonan pelaksanaan Putusan Arbitrase Nasional/Putusan Arbitrase Syariah Nasional yang diajukan secara bersamaan, ketua Pengadilan harus menunda pelaksanaan putusan, sampai diterbitkannya putusan tingkat pertama atas permohonan pembatalan putusan Arbitrase yang menyatakan menolak atau tidak dapat diterima.
Your Correction
