Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENUNJUKAN ARBITER OLEH PENGADILAN, HAK INGKAR, PEMERIKSAAN PERMOHONAN PELAKSANAAN DAN PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Putusan Arbitrase Nasional/Putusan Arbitrase Syariah Nasional yang telah ada catatan perintah tertulis dari ketua Pengadilan pada lembar asli dan salinan autentik putusan Arbitrase, dilaksanakan sesuai dengan tata cara pelaksanaan putusan perdata.
Your Correction