Correct Article 11
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENUNJUKAN ARBITER OLEH PENGADILAN, HAK INGKAR, PEMERIKSAAN PERMOHONAN PELAKSANAAN DAN PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE
Current Text
Dalam hal ketua Pengadilan berpendapat bahwa Putusan Arbitrase Nasional/Putusan Arbitrase Syariah Nasional bertentangan dengan kesusilaan dan/atau Ketertiban Umum dan tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, ketua Pengadilan menolak permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) melalui penetapan.
Your Correction
