Correct Article 6
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENUNJUKAN ARBITER OLEH PENGADILAN, HAK INGKAR, PEMERIKSAAN PERMOHONAN PELAKSANAAN DAN PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE
Current Text
(1) Paling lambat 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan, lembar asli atau salinan autentik Putusan Arbitrase Nasional/Putusan Arbitrase Syariah Nasional diserahkan dan didaftarkan oleh Arbiter atau kuasanya kepada Panitera Pengadilan.
(2) Penyerahan dan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan pencatatan dan penandatanganan pada bagian akhir putusan oleh Panitera Pengadilan dan Arbiter atau kuasanya yang menyerahkan, dan catatan tersebut merupakan akta pendaftaran.
(3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara elektronik melalui SIP.
(4) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan oleh Panitera Pengadilan paling lambat 3 (tiga) Hari sejak diterimanya Putusan Arbitrase Nasional/Putusan Arbitrase Syariah Nasional.
(5) Dalam hal Arbiter pada ayat (1) merupakan Arbiter yang ditunjuk oleh Lembaga Arbitrase/Lembaga Arbitrase Syariah, pendaftaran Putusan Arbitrase Nasional/Putusan Arbitrase Syariah Nasional dilaksanakan oleh pengurus Lembaga Arbitrase/Lembaga Arbitrase Syariah atau kuasanya.
(6) Putusan Arbitrase Nasional/Putusan Arbitrase Syariah Nasional yang didaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disertai dokumen bukti penyampaian pemberitahuan putusan kepada para pihak.
(7) Dilampauinya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengakibatkan Putusan Arbitrase Nasional/Putusan Arbitrase Syariah Nasional tidak dapat didaftarkan di Pengadilan.
Your Correction
