Correct Article 30
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENUNJUKAN ARBITER OLEH PENGADILAN, HAK INGKAR, PEMERIKSAAN PERMOHONAN PELAKSANAAN DAN PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE
Current Text
Dengan berlakunya Peraturan Mahkamah Agung ini semua peraturan dan kebijakan Mahkamah Agung terkait Arbitrase dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung ini.
Your Correction
