Correct Article 24
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENUNJUKAN ARBITER OLEH PENGADILAN, HAK INGKAR, PEMERIKSAAN PERMOHONAN PELAKSANAAN DAN PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE
Current Text
(1) Permohonan pembatalan putusan Arbitrase/Arbitrase Syariah harus diajukan tertulis, baik secara langsung maupun elektronik, paling lambat 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak Hari penyerahan dan pendaftaran putusan Arbitrase/Arbitrase Syariah kepada Panitera Pengadilan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberitahukan kepada para pihak yang bersengketa paling lambat 3 (tiga) Hari setelah pendaftaran.
(3) Permohonan yang diajukan melampaui tenggang batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan tidak memenuhi syarat formal melalui surat keterangan Panitera Pengadilan dan selanjutnya ketua Pengadilan membuat penetapan.
(4) Permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan apabila putusan Arbitrase/Arbitrase Syariah diduga mengandung salah satu dari unsur sebagai berikut:
a. surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;
b. setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh
pihak lawan; atau
c. putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.
(5) Unsur permohonan pembatalan putusan Arbitrase/Arbitrase Syariah diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dimuat dalam permohonan dengan melampirkan dokumen/surat bukti terkait.
(6) Dalam hal diajukan permohonan pembatalan putusan Arbitrase/Arbitrase Syariah, Arbiter dan/atau Lembaga Arbitrase/Lembaga Arbitrase Syariah bukan merupakan pihak.
Your Correction
