Correct Article 24
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang MEDIASI DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK
Current Text
(1) Dalam hal Para Pihak berhasil mencapai perdamaian Mediasi secara Elektronik, penyusunan rancangan kesepakatan perdamaian dilakukan oleh Para Pihak dengan bantuan Mediator melalui sarana elektronik.
(2) Penandatanganan Kesepakatan Perdamaian oleh Para Pihak dan Mediator dapat dilakukan secara elektronik dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik.
(3) Dalam hal Para Pihak tidak memiliki Tanda Tangan Elektronik yang tervalidasi, penandatanganan kesepakatan perdamaian dapat dilakukan secara manual dalam pertemuan tatap muka antara Para Pihak dengan Mediator.
Your Correction
