Correct Article 22
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang MEDIASI DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK
Current Text
(1) Apabila dalam pertemuan Mediasi perlu menghadirkan ahli dan/atau pihak lain yang dianggap dapat membantu menyelesaikan sengketa, kehadiran ahli dan/atau pihak lain harus berdasarkan kesepakatan bersama Para Pihak.
(2) Identitas pihak lain dan/atau ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dikirimkan melalui email, surat tercatat atau sarana lainnya kepada Mediator dan pihak lainnya.
Your Correction
