Correct Article 15
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang MEDIASI DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK
Current Text
Mediator dengan mendasarkan pada kesepakatan Para Pihak menjelaskan etika pertemuan Mediasi Elektronik setidaknya
memuat:
a. kewajiban Para Pihak dan Mediator untuk mengikuti Mediasi Elektronik di dalam ruang tertutup dan bukan tempat umum;
b. kewajiban Para Pihak untuk menjamin ketenangan dan kenyamanan ruang untuk melakukan mediasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. kewajiban Para Pihak wajib menggunakan pakaian yang sopan selama pertemuan Mediasi Elektronik; dan
d. kewajiban Para Pihak untuk meminta izin kepada pihak lain dan Mediator jika ingin meninggalkan pertemuan dengan menyebutkan alasannya.
Your Correction
